Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepala Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan mempunyai fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan.
- penyiapan pelaksanaan kebijakan bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan infrastruktur Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan.
- pelaksanaan administrasi bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
