• Telepon:
    (0461) 2241231

  • Email:
    pupr@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.00 – 15.30
    Jumat : 07.00 – 15.30

Pelayanan Penyewaan Alat Berat

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Surat permohonan penyewaan alat berat

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan sewa alat berat ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR.
  2. Kepala Dinas menerima surat permohonan pinjam pakai/sewa alat berat yang dikirim melalui Bagian Tata Usaha dan Mendisposisikannya ke Kabid Jasa Kontruksi.
  3. Kepala Bidang Jasa Kontruksi menindaklanjuti surat terdisposisi dan memberikan disposisi  pada KASI Pengelolaan Peralatan Berat.
  4. Petugas Pengelolaan Peralatan Berat menerima surat permohonan dan melakukan pencatatan permohonan sewa alat berat termasuk lama sewa serta menyiapkan administrasi lainnya.
  5. Pengelolaan Peralatan Berat menjelaskan Tata Tertib Penyewaan/Pemakaian Alat Berat sesuai dengan paraturan yang telah ditetapkan.
  6. Petugas dan Pemohon melakukan pemeriksaan bersama kondisi kesiapan Unit Alat Berat yang akan digunakan.
  7. Pemohon, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Jasa Kontruksi menanda tangani surat perjanjian sewa alat.
  8. Pemohon membayar restribusi sewa alat berat ke KAS Daerah Kabupaten Sekadau.
  9. Bendahara Penerimaan menerima bukti setoran dari pihak kedua dan menyerahkan bukti setoran ke Bidang Jasa Kontruksi.
  10. Bendahara Pengeluaran menerima biaya titipan sebagai jaminan demobilisasi dari pihak kedua dan menyerahkan copy kwitansi ke Bidang Jasa Kontruksi.
  11. Pemohon dan Kepala Bidang Jasa kontruksi menandatangani Berita Acara serah terima peralatan.
  12. Petugas Pengelolaan Peralatan Berat mencatat Hour Meter (HM) awal dan memberikan unit alat berat tersebut.
  13. Kepala Dinas PUPR memberi persetujuan untuk mobilisasi alat dari hanggar berdasarkan laporan dokumentasi alat siap dimobilisasi dari Satpam.
  14. Apabila pemohon ingin memperpanjang masa sewa, maka tiga hari sebelum masa sewa berakhir  segera melapor kepada kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Jasa Kontruksi untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang ditetapkan.
  15. Petugas pengelolaan peralatan berat menerima pengembalian unit setelah jatuh tempo masa sewa, melakukan pengecekan, mencatat pengembalian, menyimpan unit alat berat tersebut dihanggar dan melaporkannya kepada Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Jasa Kontruksi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1-3 Hari kerja

4.

Biaya/tarif

 

Dikenakan tarif sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha Kab. Sekadau

5.

Produk Pelayanan

 

Penyewaan Alat Berat

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 156x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita