• Telepon:
    (0461) 2241231

  • Email:
    pupr@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.00 – 15.30
    Jumat : 07.00 – 15.30

Pelayanan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Surat pengantar (nota dinas) dari Dinas PMPTSPTK kabupaten sekadau
  2. Surat permohonan rekomendasi pemohon
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Peta kawasan yang dimohon untuk ditelaah dalam formar GIS (.shp)
  5. Bukti kepemilikan lahan
  6. Profile badan usaha
  7. Kontak person (no.hp)

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang ke Dinas PMPTSPTK Kabupaten Sekadau.
  2. Dinas PMPTSPTK membuat Nota Dinas kepada Dinas PUPR yang menerangkan adanya permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
  3. Bidang Penataan Ruang memverifikasi kelengkapan persyaratan.
  4. Tim Teknis turun kelapangan dan menganalisa terhadap lokasi yang dimohon.
  5. Membuat Draf Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang berdasarkan hasil analisa dilapangan dan Peta RTRW Kabupaten Sekadau.
  6. Penandatangan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang  oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau.
  7. Diagendakan di Tim Sekretariat Penataan Ruang.
  8. Selesai.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5 Hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 105x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita