Pegawai Dalam Jasa Konstruksi
CHANDRA M. SAMBETA, S.T
Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Muda Sebagai Sub Koordinator Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi
BAMBANG SETYAWAN MOIDADY, S.T
Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Muda Sebagai Sub Koordinator Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Jasa Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
Bidang Jasa Konstruksi membawahi 2 seksi :
- Seksi Pemberdayaan
- Seksi Pengaturan dan Pengawasan
Bidang Jasa Konstruksi melaksanakan Program Pemberdayaan, Pengaturan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
- Kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
- Kegiatan Pengadaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium ke PU- an penunjang jasa konstruksi.
- Pengadaan dan pemeliharaan peralatan ke-Pu-an (UPT Workshop Balai Peralatan).