• Telepon:
    (0461) 2241231

  • Email:
    pupr@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.00 – 15.30
    Jumat : 07.00 – 15.30

Pegawai Dalam Penataan Ruang

NELCE VERRA LAMBANI, S.T

Fungsional Penata Muda Sub Koordinator Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

MARIA BR. SINURAT, S.T

Fungsional Penata Muda Sub Koordinator Seksi Pemanfaatan Ruang

INDIRA S. LARAU, S.T

Fungsional Penata Muda Sub Koordinator Seksi Perencanaan Tata Ruang

AWAM SUHAIL MALII, S.T

Staf Bidang Penataan Ruang

ANCA SARANI

Staf Bidang Penataan Ruang

MONANG GULTOM

Staf Bidang Penataan Ruang

NELY CHARLES MOLA

Staf Bidang Penataan Ruang

RAMLAN S. BASIA, S.H

Staf Bidang Penataan Ruang

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
  3. pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.

Bidang Penataan Ruang membawahi 2 seksi :

  1. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan
  2. Seksi Perencanaan Pengaturan dan Pembinaan

Bidang Penataan Ruang melaksanakan Program Perencanaan dan Pemanfaatan Penataan Ruang, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :

  1. Kegiatan Perencanaan, pengaturan dan pembinaan penataan ruang.
  2. Kegiatan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 256x Klik Suka (10)