Pegawai Dalam Penataan Ruang
NELCE VERRA LAMBANI, S.T
Fungsional Penata Muda Sub Koordinator Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
Bidang Penataan Ruang membawahi 2 seksi :
- Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan
- Seksi Perencanaan Pengaturan dan Pembinaan
Bidang Penataan Ruang melaksanakan Program Perencanaan dan Pemanfaatan Penataan Ruang, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Perencanaan, pengaturan dan pembinaan penataan ruang.
- Kegiatan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.