• Telepon:
    (0461) 2241231

  • Email:
    pupr@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.00 – 15.30
    Jumat : 07.00 – 15.30

Pelayanan Rekomendasi IUJK

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  • SIUJK
  • Akte Pendirian – Akte Perusahaan Fotocopy
  • NPWP Perusahaan
  • SBU Terbaru
  • SIUP
  • NIB yang diterbitkan
  • KTP Tenaga teknis Perusahaan
  • Ijasah Staf Teknis Perusahaan
  • SKA/SKTK Staf Teknis Perusahaan
  • Surat Fiskal
  • Bukti Setoran Retribusi Laboratorium Kebinamargaan

 

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Mengirim surat permintaan rekomendasi izin usaha jasa konstruksi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sekadau
  • Menerima Surat Permintaan Melalui Bagian Tata Usaha dan Mendisposisikan ke Kabid Jasa Kontruksi
  • Menindaklanjuti Surat Terdisposisi dan Memberikan Disposisi pada Kasi Pengaturan dan Pemberdayaan
  • Memeriksa Dokumen Permohonan dan Kelengkapan IUJK
  • Menyiapkan Surat Rekomendasi Izin Usaha Konstruksi
  • Menerima Laporan dari Kabis Jasa Konstruksi dan Menandatangani Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 1-2 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

 

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

 

  • Rekomendasi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 105x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita