Pegawai Dalam Bangunan Gedung dan Infrastrukur Pemukiman
SUKRI KARIM, S.T, M.T
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Sub Koordinator Seksi Infrastruktur Pemukiman
WAWAN GUSWANTORO, S.T
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Sub Koordinator Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
KALPIN TOIVELMAN PAEH, S.T, M.M
Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Sub Koordinator Seksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
Bidang Cipta Karya membawahi 2 seksi :
- Seksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP).
- Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Bidang Cipta Karya melaksanakan Program Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Bidang Keciptakaryaan, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Pengembangan sistem penyediaan air minum.
- Kegiatan Pembangunan sanitasi skala domestik.
- Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan.
- Kegiatan Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana/Prasarana Pengolahan Air Limbah (UPT Air Limbah).