• Telepon:
    (0461) 2241231

  • Email:
    pupr@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 08.00 - 16.00
    Jumat : 07.30 - 16.30

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan penataan bangunan dan infrastruktur permukiman.
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan penataan bangunan dan infrastruktur permukiman.
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penataan bangunan dan infrastruktur permukiman.
  4. pelaksanaan administrasi bidang penataan bangunan dan infrastruktur permukiman.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 43x Klik Suka (1)

Foto Penataan Bangunan dan Infrastukrur Permukiman

Bidang Terkait

Kategori Berita

Polling / Survei