Pegawai Dalam Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, organisasi dan tata laksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat membawahi 3 sub bagian :
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sekretariat melaksanakan Program Pengelolaan Administrasi Perkantoran, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Kegiatan Penyediaan jasa administrasi perkantoran.
- Kegiatan Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor..
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan kantor.
- Kegiatan Rapat - Rapat koordinasi.
- Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Kinerja.