Pegawai Dalam Bina Marga
SAPRI POMA, S.T
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Muda Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Jalan dan Jembatan
AYIB LONGGI, S.T
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Muda Sub Koordinator Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan/Jembatan
DJUNAEDY BATJO, S.T
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Muda Sub Koordinator Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebinamargaan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga.
SEKSI - SEKSI
1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
2. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan
Bidang Bina Marga melaksanakan Program Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Bidang Kebinamargaan, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Bangunan Pelengkapnya.
- Kegiatan Pembangunan Jembatan.
- Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Bangunan Pelengkapnya.
- Kegiatan Pemeliharaan Jembatan.
- Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Wilayah UPT Kelua.
- Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Wilayah UPT Haruai.
- Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Wilayah UPT Muara Uya.