Pegawai Dalam Sumber Daya Air
RUSDI A. MANANGKARI, A.Md
Fungsional Teknik Pengairan Muda sebagai Sub Koordinator Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air
ADRIYADI CHANDRA SINDADJANG, S.T
Fungsional Teknik Pengairan Muda sebagai Sub Koordinator Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
Bidang Sumber Daya Air membawahi 2 seksi :
- Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana SDA
- Seksi Seksi Rehabilitasi dan Operasional Sarana dan Prasarana SDA
Bidang Sumber Daya Air melaksanakan Program Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Parasarana Sumber Daya Air.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Kelua.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Haruai.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Muara Uya.