Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pengairan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengairan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengairan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
- pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
Bidang Pengairan melaksanakan Program Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Bidang Pengairan, dengan kegiatan-kegiatan yaitu :
- Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Parasarana Sumber Daya Air.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Kelua.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Haruai.
- Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air di Wilayah UPT Muara Uya.
